Kecewa dengan Ayah Tiri, Pria di Bengkulu Tega Akhiri Hidupnya dengan Tojok Sawit

Jumat 30-08-2024,09:18 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tim Opsnal Polsek Selebar berhasil mengamankan ID (38), seorang warga dari Jalan A. Khalik RT 30 RW 05 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar yang diduga kuat telah menghabisi nyawa ayah tirinya.

Korban, Suyatno (64), seorang pria lanjut usia, tewas di rumahnya sendiri pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, pada tanggal 29 Agustus 2024.

Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri, SH, mengungkapkan bahwa ID menyerang korban dengan menggunakan tojok pengangkat sawit.

"ID mendatangi kediaman korban dan langsung masuk lalu menusuk korban dengan menggunakan tojok sawit," ungkap Hasanul seperti dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Angka Keberuntungan Shio 2025: Keberuntungan untuk 6 Shio Lanjutan (bagian 2) di Tahun Ular Kayu

BACA JUGA:Angka Keberuntungan untuk 6 Shio di Tahun Ular Kayu 2025 dan Cara Menggunakannya

Suyatno sempat dilarikan ke Rumah Sakit M. Yunus, namun sayangnya nyawanya tak tertolong akibat kehilangan banyak darah.

Dalam penelusuran lebih lanjut oleh tim Reskrim Polsek Selebar, diketahui bahwa ID pernah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Bengkulu sekitar dua tahun lalu.

"ID sempat dibawa ke rumah sakit jiwa 2 tahun lalu, namun belum gangguan jiwa permanen," tambah Hasanul.

Dalam wawancara dengan polisi, ID mengaku bahwa tindakan nekatnya didorong oleh rasa kecewa terhadap ayah tirinya, yang dianggapnya tidak pernah bekerja dan hanya mengandalkan istrinya.

BACA JUGA:Kehidupan Shio Anjing di Tahun 2025! Cara Jaga Hubungan Harmonis di Tahun Ular Kayu

BACA JUGA:Mendukung Kesehatan Kulit, Berikut 7 Manfaat Mengonsumsi Jantung Pisang Kepok dan Tips Memasaknya

"Ibu aku tu disakiti, dio tu idak pernah kerjo sedangkan ibu aku kerjo di rumah makan, dari subuh berangkat la dio lemak lemak bae di rumah, merokok kencang ngeteh pulo sampai abis 6 gelas sehari,” cerita ID.

Pejabat RT setempat, Mirdo, menambahkan bahwa sebelum kejadian tersebut, sempat terdengar jeritan dari rumah korban.

Namun, menurutnya, sebelumnya tidak ada masalah yang mencolok antara ID dan ayah tirinya.

"Anak itu nggak ada masalah sebelumnya pada ayahnya mereka baik-baik saja, kalau kami tanya pada istri korban juga mereka tidak ada masalah sebelumnya," tutup Mirdo.

BACA JUGA:10 Cara Merebus Pisang Kepok yang Cocok Dijadikan Camilan

BACA JUGA:Kisah Li Ching-Yuen, Pria Tiongkok yang Diduga Hidup Lebih dari 200 Tahun

Atas perbuatannya, ID kini terancam dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

 

Kategori :