Korban Rudapaksa Ayah Tiri Mendapat Pendampingan, Tersangka Ditahan
Korban Rudapaksa Ayah Tiri Mendapat Pendampingan, Tersangka Ditahan--badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus rudapaksa yang melibatkan seorang ayah tiri, Do (40), warga Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kembali mencuat.
Do diduga telah melakukan tindakan bejat tersebut terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar.
Pada Kamis, 12 September 2024, Polres Rejang Lebong menggelar press release terkait kasus ini dan menghadirkan tersangka.
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekad Parmo, didampingi oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Rinto Syahrizal, SH, serta Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kejadian tragis tersebut terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, tak lama setelah korban pulang dari sekolah.
BACA JUGA:Pasutri Gelapkan Sepeda Motor, Diamankan Polisi
BACA JUGA:Meningkat Signifikan, Polresta Bengkulu Terbitkan 2.243 SKCK Selama Pendaftaran CPNS 2024
"Tersangka Do telah diamankan dan saat ini ditahan. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan trauma di Sentra Guna Dharma Bengkulu," ujar Wakapolres Kompol Tekad Parmo.
Kanit PPA Aipda Rinto Syahrizal, SH, menjelaskan bahwa tindakan asusila ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan dilakukan sebanyak 20 kali hingga Agustus 2024.
Tersangka awalnya mengancam korban dengan tidak akan membiayai sekolah jika tidak mau menuruti keinginannya.
Di lain waktu, korban diiming-imingi uang setelah dipaksa melakukan tindakan tersebut.
BACA JUGA:Rincian Angsuran KUR Bank Bengkulu untuk Pinjaman Rp230 Juta hingga Rp250 Juta dengan Tenor 4 Tahun
BACA JUGA:Simak Angsuran KUR Bank Bengkulu untuk Pinjaman Rp230 Juta hingga Rp250 Juta dengan Tenor 5 Tahun
"Perubahan perilaku korban yang mencurigakan membuat sang ibu curiga dan bertanya tentang apa yang terjadi. Akhirnya, korban mengakui kepada ibunya bahwa ia telah menjadi korban tindakan asusila dari ayah tirinya," terang Aipda Rinto.
Tersangka Do dijerat dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 81 Ayat (1) KUHP dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: