BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua pria yakni JO (29) seorang teknisi AC asal Kota Bengkulu, bersama rekannya AR (47), diduga terlibat dalam penyimpanan sabu.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Seluma pada Jumat 30 Agustus 2024.
Kabag Ops Polres Seluma, AKP Yudha Setiawan, SH, yang didampingi oleh Kasi Humas AKP H. Andi Winawan dan Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Noprianto, SH, menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Narkoba, 10 Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Shio Ayam di Tahun 2025: Pertemuan Tak Terduga yang Menyentuh Hati di Tahun Ular Kayu
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan JO dan AR di pinggir jalan raya Bengkulu-Manna.
Sebelum penangkapan, JO diketahui sedang mengambil sebuah kotak yang dibalut lakban hitam di tempat kejadian perkara (TKP), sementara AR menunggu di atas sepeda motor tak jauh dari lokasi.
Saat kotak tersebut dibuka oleh polisi, ditemukan kantong plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:11 Cara Mengendalikan Penyakit Patek pada Tanaman Cabai Merah
BACA JUGA:Kehidupan Shio Kerbau di Tahun 2025: Rejeki Nomplok dari Arah Tak Terduga di Tahun Ular Kayu
Berat bersih serbuk kristal tersebut setelah diukur di Pegadaian Kota Bengkulu adalah 0,12 gram.
" Yang saat itu mengambilnya adalah JO, sedangkan AR hanya menunggu di motor, saat petugas memeriksa kotak tersebut, ditemukan adanya barang yang diduga sabu," jelas Yudha dikutip KORANRB.ID.
Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Noprianto menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama sebelumnya.
Mereka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari jaringan pengedar narkoba di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:6 Cara Mengatasi Virus Daun Kuning pada Tanaman Cabai Merah
BACA JUGA:Ramalan Shio Macan di Tahun 2025 Terbaru! Petualangan Baru dan Keberanian di Tahun Ular Kayu
"Berdasarkan pengakuannya, mereka membeli dari jaringan pengedar besar di Bengkulu, itulah yang saat ini juga kita dalami dan akan kita usut," ucap Hengky.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat biru dengan nomor polisi BD 4290 IN beserta STNK, serta satu unit HP Realme tipe C15.