- Fotocopy NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk pegawai, kamu tidak perlu melampirkan surat keterangan usaha dan melaporkan keuangan usaha.
Sama halnya dengan wirausaha, kamu juga tidak perlu melampirkan surat keterangan bekerja dan slip gaji
- Salinan surat tanda jadi dari pihak penjual, pemilik, atau developer rumah
- Fotocopy KTP penjual rumah
- Salinan sertifikat rumah
BACA JUGA:Strategi Keuangan: 10 Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga untuk Mencapai Stabilitas Finansial
BACA JUGA:Begini Posisi Pintu Rumah dan Dapur yang Terbaik Menurut Islam, Sudah Kamu Terapkan?
- Fotocopy IMB (izin mendirikan bangunan)
- Fotocopy PBB (pajak bumi dan bangunan).
Intinya, memberikan dokumen yang menunjukkan jika pemilik dan/atau pemilik rumah sudah menyetujui pembelian dilampirkan.
Jika semuanya sudah lengkap, cara berikutnya yang harus dilakukan yaitu memberi dokumen syarat mengajukan kepada pihak Bank.
2. Pilih Rumah
Selanjutnya, tentukan lokasi dan tipe rumah yang kamu inginkan.
BACA JUGA:7 Jenis Tanaman yang Memberikan Bonus Kesehatan, Rumah Asri Penghuninya Sehat
BACA JUGA:4 Manfaat Menari Bagi Kesehatan, Termasuk Ampuh Hilangkan Stres