BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang warga Kabupaten Rejang Lebong, berinisial MF, ditangkap oleh Personel Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimum Polda Bengkulu karena diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di wilayah CV Seguring Putra Jaya.
Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan, menjelaskan bahwa MF memang melakukan penambangan di lahan miliknya sendiri.
Namun, yang menjadi masalah adalah MF tidak memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas tersebut.
"Tersangka ini diamankan di lahannya sendiri, akan tetapi tersangka tidak memiliki izin pertambangan," ungkap Jerry dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Wow, PNS di Bengkulu Bisa Dapat Fasilitas Pinjaman Rp75 Juta – Rp95 Juta Tenor 15 Tahun
BACA JUGA:Ingin Tahu Angsuran Pinjaman Rp45 Juta – Rp65 Juta, Cek di Sini untuk PNS Bengkulu
Penangkapan MF dipimpin oleh Panit 1 Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus, AKP. Rangga Sanjaya.
Rangga menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika CV Seguring Putra Jaya mengajukan izin penambangan batuan di Desa Seguring pada November 2022.
Lahan yang diajukan untuk izin tambang tersebut dimiliki oleh tiga orang, termasuk MF.
Karena MF tidak mengurus izin, CV Seguring Putra Jaya akhirnya mengambil alih pengurusan izin tambang di lahan tersebut.
BACA JUGA:Simak di Sini Simulasi Pinjaman Rp15 Juta – Rp35 Juta di Bank Bengkulu
BACA JUGA:Lelang 3 Jabatan Kosong di Rejang Lebong Belum Ada Pendaftaran
"Jadi mulanya CV Seguring Putra Jaya mengurus izin melakukan penambangan di suatu lahan milik MF beserta dua orang temannya pada 2022, kemudian pada Mei 2023 izin tersebut keluar. Sebelum izin keluar, MF sudah melakukan penambangan dan itu jelas dilarang," ucap Rangga.
Rangga menambahkan bahwa meskipun lokasi penambangan berada di lahan milik MF, tindakan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi tetap dianggap ilegal.
Dari penangkapan ini, pihak Subdit Tipidter Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator, dua unit truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen, dan uang tunai sebesar Rp 1.050.000.
"Kita amankan alat milik MF yang digunakan untuk pengoperasian," tambah Rangga.
BACA JUGA:Tercatat 238 Pelamar Masukan Berkas Secara Online, Tes CPNS Rejang Lebong
BACA JUGA:Pengamat: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Lumrah Naik-Turun, Masyarakat Harus Pahami
Atas tindakannya, MF dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang dihadapi MF adalah maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Diketahui bahwa setiap orang yang melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.