Penambangan Ilegal di Tanah Sendiri, Warga Rejang Lebong Terancam 5 Tahun Penjara
Penambangan Ilegal di Tanah Sendiri, Warga Rejang Lebong Terancam 5 Tahun Penjara--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - MF (30), seorang warga Kabupaten Rejang Lebong, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penambangan ilegal di tanah miliknya sendiri tanpa izin resmi.
Penangkapan MF dilakukan oleh personel Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena aktivitas penambangan yang masuk dalam kategori ilegal.
Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan menjelaskan bahwa meskipun MF melakukan penambangan di lahannya sendiri, ia tidak memiliki izin operasi yang diperlukan.
"Tersangka ini diamankan di lahannya sendiri, akan tetapi tersangka tidak memiliki izin pertambangan," jelas Jerry dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Tahan Terhadap Cahaya Rendah, 7 Tanaman Ini Cocok Diletakkan dalam Ruangan
BACA JUGA:Chikita Meidy Mengalami Pengkhianatan dari Teman Sendiri hingga Merugikan Bisnis
Tambang ilegal tersebut berlokasi di Desa Seguring Kecamatan Curup Utara.
Meskipun lahan tersebut merupakan milik pribadi, undang-undang tetap mengharuskan adanya izin resmi untuk melakukan aktivitas penambangan.
"Untuk pasal yang kita sangkakan itu pasal tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jadi berdasarkan Undang-Undang tersebut tidak bisa mau menambang sesuka hati," sambung Jerry.
AKP Rangga Sanjaya, Panit 1 Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus, yang memimpin penangkapan MF, menjelaskan kronologi kejadian.
BACA JUGA:7 Manfaat Mengonsumsi Air Rebusan Serai Secara Rutin
BACA JUGA: 10 Gejala dan Tanda-tanda Gangguan Fungsi Hati yang Perlu Anda Waspadai
Pada November 2022, CV Seguring Putra Jaya mulai mengurus izin penambangan di lahan yang dimiliki oleh MF dan dua rekannya.
Namun, sebelum izin tersebut keluar pada Mei 2023, MF telah memulai aktivitas penambangan sejak Januari 2023, yang jelas melanggar hukum.
"Sebelum izin keluar MF sudah melakukan penambangan dan itu jelas dilarang," kata Rangga.
Penangkapan MF dilakukan oleh personel Subdit Tipidter Polda Bengkulu, setelah diketahui bahwa MF yang mengoordinir operasi penambangan tersebut.
BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Ditangkap Karena Diduga Lakukan Penambangan Ilegal
BACA JUGA:Ingin Tahu Angsuran Pinjaman Rp45 Juta – Rp65 Juta, Cek di Sini untuk PNS Bengkulu
MF juga diketahui memiliki peralatan seperti ekskavator dan kendaraan pendukung lainnya yang digunakan dalam operasi tersebut.
"Tersangka ini kita pastikan tunggal dan alat-alat di TKP milik dia semua dan alat di TKP sudah kita sita dan dijadikan barang bukti," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit ekskavator, dua unit mobil truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen, serta uang tunai sebesar Rp1.050.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: