REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH.MH, mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak terlibat dalam politik praktis, terutama dalam mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah (Cakada).
Pesan ini disampaikan Fransisco di tengah acara syukuran Hari Ulang Tahun Kejaksaan ke-79.
Mengingat pelaksanaan Pilkada serentak 2024 semakin dekat, dengan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November mendatang, Fransisco menegaskan pentingnya menjaga netralitas.
"Setiap ASN, baik yang berada di lingkungan pemerintah daerah maupun instansi vertikal, tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis, apalagi sampai mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah," ujar Kajari Fransisco.
BACA JUGA:Wendy Walter Akui Operasi Plastik Hidung, Densu: Ditonjok Orang?
BACA JUGA:7 Tanda Cowok Red Flag yang Harus Dihindari, Apakah Pasanganmu Memiliki Ciri Tersebut?
Fransisco tidak hanya mengingatkan staf dan jajaran Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, tetapi juga menegaskan agar tidak terlibat dalam politik, khususnya dalam mendukung salah satu calon di Pilkada tahun ini.
"Netralitas ASN harus kita junjung tinggi, dan saya juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan dan mengganggu jalannya Pilkada nanti," tambahnya.
Selain itu, Fransisco juga mengimbau masyarakat Rejang Lebong untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak sesuai pilihan masing-masing.
"Jangan sampai tidak menggunakan hak suara, karena kita memilih pemimpin yang akan menentukan kemajuan Kabupaten Rejang Lebong ke depan," kata Kajari.
BACA JUGA:Hidup Sehat ala Luna Maya, Makan Mie Instan Hanya Dua Kali Setahun
BACA JUGA:Beberapa Penemuan Nikola Tesla yang Masih Digunakan Saat Ini
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses kontestasi Pilkada serentak 2024.
"Jika ada pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat dipersilakan untuk memberikan tanggapan atau laporan kepada petugas Bawaslu, dari tingkat kabupaten hingga tempat pemungutan suara," kata Ahmad Ali.
Ahmad Ali juga menambahkan, jika ada ASN yang terbukti secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon, baik melalui kampanye maupun kegiatan lain yang mengarah pada dukungan, masyarakat dapat melaporkannya.