Pelaku UKM Bengkulu Didorong Miliki Izin Usaha untuk Akses Kredit Usaha Rakyat

Selasa 03-09-2024,21:14 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Provinsi Bengkulu kini diwajibkan memiliki surat izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Bengkulu, Bayu Andy Prasetya.

" B anyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini. Padahal sekarang mengurus IUMK bisa dengan mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi," ujar Bayu dikutip antaranews.com.

Bayu menjelaskan bahwa memiliki IUMK memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku UKM.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Siapkan Posko Aduan Kecurangan Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Terima Hasil Tes Kesehatan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Antara lain jaminan perlindungan hukum sesuai lokasi usaha, kemudahan dalam mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah, serta akses yang lebih mudah ke lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp300 triliun pada 2024 untuk mendukung pengembangan usaha UKM melalui program KUR.

Dengan adanya IUMK, pelaku usaha dapat lebih mudah memanfaatkan program ini, termasuk mengakses pinjaman hingga Rp100 juta.

Bayu menegaskan pentingnya UKM di Bengkulu untuk segera mengurus surat izin usaha melalui DPMPTSP, mengingat prosesnya yang sederhana namun penting.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Pendaftaran Honda Bikers Day 2024 Telah Dibuka

BACA JUGA:Harga Jual TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Naik Rp2.600 per Kg

Syarat-syarat yang perlu dipenuhi meliputi surat pengantar dari RT atau RW, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, pas foto ukuran 4x6 cm, serta pengisian formulir IUMK.

Setelah berkas lengkap, lurah atau camat yang diberi wewenang oleh bupati/wali kota akan memverifikasi dan mengeluarkan IUMK.

"Jika persyaratan sudah lengkap, maka pemohon izin usaha bisa mendapatkan IUMK, tetapi jika syarat belum lengkap, maka lurah/camat berhak mengembalikan syarat-syarat tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu," tambah Bayu.

Dengan adanya dorongan ini, diharapkan UKM di Bengkulu dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan KUR untuk memperkuat dan mengembangkan usaha mereka, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

BACA JUGA:Resep Nasi Goreng Saus Keju ala Chef Devina Hermawan: Enak dan Cocok untuk Bekal Sekolah

BACA JUGA:5 Tanda Serum Tidak Cocok di Kulit dan Reaksi yang Muncul

 

Kategori :