Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga 10 September 2024, Manfaatkan Kesempatan Ini!

Kamis 05-09-2024,17:35 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024, kini diperpanjang hingga 10 September 2024. 

Para pejuang Nomor Induk Pegawai (NIP) diimbau untuk memanfaatkan kesempatan perpanjangan waktu ini.

Perpanjangan waktu ini dilakukan karena server website CPNS mengalami gangguan teknis.

BACA JUGA:Total Anggaran Program Umroh Gratis Rp 1,7 Miliar, 51 Berkas Diverifikasi

BACA JUGA:Persaingan Sengit di Ballon d'Or 2024: Real Madrid Mendominasi, Messi dan Ronaldo Absen

Serta masalah pada pembelian e-Materai sejak 2 September lalu. 

Gangguan teknis ini membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran CPNS.

Sebagaimana surat resmi yang dikirimkan ke seluruh provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk ke Pemkab Rejang Lebong.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah SH, menjelaskan bahwa perpanjangan ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari BKN pusat.

BACA JUGA:Menanamkan 6 Mindset Penting agar Masa Muda tidak Sia-sia

BACA JUGA:5 Penggunaan Ideal Minyak Goreng dalam Rumah Tangga yang Perlu Anda Ketahui, Hindari Dipakai Berkali-kali!

Surat tersebut nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 5 September 2024, yang mengatur penyesuaian jadwal seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2024.

“Banyak pelamar yang tidak bisa mengakses sistem e-Materai Peruri, sehingga tidak dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta mengunggah dokumen persyaratan lamaran,” jelas Denny Rizkiansyah.

BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong telah menerima surat pemberitahuan tersebut dan segera mengumumkannya melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara di https://sscasn.bkn.go.id/. 

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ingatkan Paslon Pilkada 2024, Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Politik

Kategori :