Nikita Mirzani Diduga Laporkan Vadel Badjideh Menggunakan Pasal Perlindungan Anak dan UU Kesehatan

Jumat 13-09-2024,21:05 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM – Setelah lama tidak muncul di kantor polisi, Nikita Mirzani diduga melaporkan Vadel Badjideh dengan menggunakan pasal perlindungan anak dan Undang-undang kesehatan.

Pelaporan ini dilakukan pada 13 September 2024 di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan tujuan melindungi keluarganya, khususnya Laura Meizani Mawardi.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan pelaporan ini kepada awak media.

"Betul, saudara NM datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus terkait keluarganya dengan terlapor VA," katanya.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gencarkan Gerakan Aksi Bergizi di Sekolah-Sekolah untuk Mewujudkan Generasi Sehat dan Cer

BACA JUGA:Pendaftaran Lelang Jabatan Kosong Ditutup, 12 Peserta Lulus Administrasi

Diduga, pelaporan ini terkait dengan perlindungan anak sulung Nikita Mirzani, yang kabarnya telah beberapa kali melakukan aborsi meskipun masih berusia 16 tahun.

Oleh karena itu, pasal perlindungan anak dan pasal kesehatan digunakan untuk menjerat Vadel Badjideh sesuai dengan penjelasan pihak kepolisian.

"Korban dalam kasus ini adalah LM yang berusia 17 tahun. Pasal yang dikenakan mencakup undang-undang kesehatan, perlindungan anak, serta KUHP," tambahnya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan langkah serius dari kliennya untuk menangani masalah yang berkaitan dengan keluarganya.

BACA JUGA:FKIJK Provinsi Bengkulu Tingkatkan Sinergi dan Kemajuan Industri Keuangan, Gelar Rapat Umum

BACA JUGA:Lebih Canggih dan Keren! Ini 4 Fitur Terbaru Honda All New Beat 2024

Fachmi Bachmid juga menyebutkan bahwa jika terbukti bersalah, hukuman untuk pelanggaran ini adalah minimal 5 tahun penjara, dengan maksimal 15 tahun.

"Pasalnya itu minimal 5 tahun. Artinya, jika terbukti bersalah, hukuman tidak bisa kurang dari 5 tahun. Tidak ada diskon, maksimal 15 tahun," ujar Fachmi Bachmid saat ditemui awak media.

Fachmi Bachmid juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani serius dalam pelaporan ini untuk melindungi anak sulungnya dan keluarga.

Isu yang beredar di media mengenai dugaan aborsi oleh anaknya mungkin menjadi latar belakang pelaporan terhadap Vadel Badjideh, yang merupakan kekasih dari anak sulung Nikita.

BACA JUGA:Kesulitan Finansial di 2025: Apakah Tahun Ular Kayu Bikin Dompet Kamu Menangis?

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Seleksi Regional AHMBS 2024: Mencari Talenta Terbaik

Vadel Badjideh sempat memberikan klarifikasi di hadapan media mengenai hubungan dengan Laura Meizani Mawardi.

Fachmi Bachmid menegaskan, "Ya, laporan ini harus dilakukan. Jika dibiarkan, situasinya bisa semakin buruk. Harus dilaporkan agar yang bersangkutan mendapatkan sanksi pidana."

Nikita Mirzani juga menambahkan, "Jika saya sudah melapor, pasti serius. Jika sudah serius, saya harap prosesnya cepat dan sesuai dengan SOP."

Kategori :