Tangan Diborgol, Vadel Badjideh Hadapi Sidang Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Detik-detik Vadel Badjideh dikawal aparat keamanan untuk sidang kasus asusila --Facebook/Si Cantik
RAKYATBENGKULU.COM – Terdakwa kasus asusila terhadap anak selebriti Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani atau Lolly (17), akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6).
Vadel Alfajar Badjideh (19), mantan kekasih Lolly, hadir di ruang sidang dengan kondisi tangan diborgol dan wajah tanpa senyum.
Penampilan Vadel tampak berbeda dari biasanya. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 97, menutupi kemeja putih yang dipakainya.
Rambutnya dipotong pendek model cepak, memperlihatkan penampilannya yang lebih serius dan tegang.
BACA JUGA:Tragis di Puncak Rinjani, Pendaki Asal Brasil Ditemukan Tewas di Kedalaman 600 Meter
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Sambut Inpres Percepatan Pembangunan Enggano dan Pulau Baai
Saat turun dari kendaraan tahanan, Vadel dikawal ketat petugas menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan.
“Dia (Vadel) sudah ditahan sejak tahap penuntutan dan kini dititipkan di Rutan Cipinang selama 20 hari,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda, seperti dikutip dari Antaranews.com.
Sidang perdana dengan nomor perkara 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL itu digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dua jaksa yang menangani perkara ini adalah Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.
BACA JUGA:Trending! Iklan Shopee ‘Lebih Hemat Lebih Cepat’ Jadi Sorotan di Instagram dan X
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Tak Larang PPPK Gadai SK, Tapi Ingatkan Soal Etos Kerja
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel yang teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Vadel dituduh melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sekaligus mendorong tindakan aborsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: