Cara Cek Legalitas Tanah Sebelum Membeli: Tips Ampuh Hindari Penipuan!

Senin 23-09-2024,11:41 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Peri Haryadi

Jangan sampai datanya nggak sesuai!

2. Cek Status Tanah

Jangan cuma puas ngecek sertifikat, kamu juga perlu tahu status tanahnya. 

Apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa atau malah ada yang sedang mengklaim hak atas tanah itu? 

Kamu bisa tanya langsung ke kelurahan atau kecamatan setempat untuk tahu status tanah secara detail.

BACA JUGA:Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Bank Bengkulu Beredar di Media Sosial

BACA JUGA:Tahun Ular Kayu 2025: Waspada Penipuan dan Lindungi Hoki Finansial

3. Perhatikan Dokumen Pendukung

Selain sertifikat tanah, kamu perlu cek dokumen lain seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan surat jual beli. 

Dokumen-dokumen ini penting buat memastikan tanah tersebut nggak bermasalah secara hukum dan nggak ada tunggakan pajak.

4. Minta Bukti Pembayaran PBB

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu indikator kalau tanah tersebut nggak ada masalah. 

Minta penjual tunjukin bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir. 

Kalau ada tunggakan, bisa jadi tanda kalau tanah itu bermasalah atau pemiliknya nggak bener.

5. Gunakan Jasa Notaris

Biar lebih aman, pakai jasa notaris buat ngecek legalitas tanah. 

Kategori :