Udah Kebelet Punya Tanah? Hati-hati Sama Penipuan!

Senin 23-09-2024,11:41 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Peri Haryadi

RAKYATBENGKULU.COM - Siapa sih yang nggak mau punya tanah? Investasi properti emang selalu menggiurkan. 

Tapi, tunggu dulu! Jangan sampai gegabah dan berakhir jadi korban penipuan jual beli tanah. 

Banyak orang yang udah keburu semangat buat punya tanah, tapi malah terjebak dalam skenario penipuan yang nggak disangka-sangka. 

Yuk,  simak langkah-langkah hukum yang bisa Kamu ambil kalau kena musibah ini.

BACA JUGA:Momen Nagita Slavina Bawa Rafathar dan Rayanza Umroh Bersama Pengasuh

BACA JUGA:Sial Banget! Jadi Pendatang Kok Malah Diperas? Ini Cara Menghindarinya

Langkah Hukum yang Bisa Kamu Ambil

Kalau Kamu udah terlanjur jadi korban penipuan jual beli tanah, jangan panik! 

Masih ada langkah hukum yang bisa Kamu tempuh buat memperjuangkan hak Kamu.

1. Lapor ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus Kamu lakukan adalah melapor ke polisi. 

Bawa semua bukti yang Kamu punya seperti kuitansi pembayaran, sertifikat (meski palsu), serta semua dokumen dan komunikasi yang terkait transaksi. 

Laporan ini penting untuk membuka penyelidikan dan melindungi hak Kamu sebagai korban.

2. Buat Pengaduan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Kalau masalahnya berkaitan dengan sertifikat tanah, Kamu bisa melapor ke BPN. 

Kategori :