Mereka bisa memverifikasi keaslian sertifikat dan memberikan penjelasan soal status tanah yang Kamu beli.
Kalau terbukti ada penipuan, BPN juga bisa jadi saksi ahli yang membantu proses hukum.
BACA JUGA:6 Langkah Pengecatan Batang Alpukat Mentega yang Ampuh dan Manfaatnya
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Desa di Rejang Lebong, 76 Desa Cairkan Dana Desa Tahap II
3. Gugat Perdata
Kalau Kamu punya bukti kuat bahwa ada penipuan yang merugikan, Kamu bisa ajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Ini biasanya dilakukan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang Kamu alami.
Namun, proses ini bisa makan waktu dan biaya, jadi pastikan Kamu konsultasi dulu sama pengacara yang berpengalaman di bidang properti.
4. Minta Bantuan Lembaga Perlindungan Konsumen
Jangan ragu untuk meminta bantuan lembaga perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Mereka bisa membantu mediasi dan memberikan saran hukum yang tepat agar kasus Kamu bisa cepat terselesaikan.
Tips Menghindari Penipuan Jual Beli Tanah
Supaya Kamu nggak jadi korban berikutnya, ada beberapa tips yang bisa Kamu terapkan sebelum membeli tanah:
1.Cek Status Tanah di BPN
Jangan malas buat ngecek status tanah di BPN. Ini bisa Kamu lakukan secara langsung atau melalui aplikasi resmi BPN.
Pastikan tanah yang Kamu incar bebas dari sengketa dan memiliki sertifikat yang sah.