Pengaduan keempat tentang pembuangan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA/abu sisa pembakaran batubara) di Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai, yang diadukan pada 24 Maret 2023.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan Ratusan Gram Ganja dan Sabu, Bukti Serius Perangi Narkoba
BACA JUGA:Bakso Legend di Curup, Nikmati Kenikmatan Kuliner yang Tak Terlupakan!
KLHK mengirimkan surat balasan yang menerangkan bahwa PT TLB telah diberikan surat peringatan pada Juni 2023.
"Anehnya, salinan dokumen sanksi administrasi yang dijatuhkan KLHK kepada PT TLB sebagai pengelola PLTU Teluk Sepang tidak diberikan kepada warga yang melapor," kata Ali.
Selain itu, ketidakpatuhan tersebut juga masih berlangsung hingga saat ini sehingga memunculkan pertanyaan apakah proyek PLTU mendapat kekebalan dalam penegakan hukum?
Akibat ketidakpatuhan itu, saat ini warga Teluk Sepang telah merasakan dampak kesehatan dan ekonomi di mana dari riset yang dilakukan sejumlah akademisi menemukan 85 warga Bengkulu harus mengeluarkan biaya berobat sekitar Rp36 juta akibat kondisi lingkungan yang buruk.
BACA JUGA:6 Langkah Pemanenan Buah Alpukat Mentega yang Tepat dan Berkualitas
BACA JUGA:DISUKA Siap Kampanye Sportif dalam Pemilu Damai Bengkulu 2024
Para nelayan juga mengalami penurunan hasil tangkapan karena wilayah jelajah melaut semakin jauh yang mengharuskan mereka mengeluarkan modal lebih besar untuk membeli bahan bakar minyak.
Lovi, tokoh masyarakat Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu, lokasi berdirinya PLTU batubara yang mempertanyakan ketegasan pemerintah menertibkan pelanggaran pengelolaan lingkungan PLTU Teluk Sepang.
"Sekarang, abu FABA itu diberikan dan disebarkan untuk bahan timbunan kepada masyarakat yang membutuhkan, padahal itu abu beracun," kata Lovi.
Ia mempertanyakan masa depan anak-anak dan remaja di kelurahannya yang setiap hari menghirup polusi yang dihasilkan PLTU Teluk Sepang.
BACA JUGA:Nikmati Kuliner Menggugah Selera di Tom Burger Kota Bengkulu, Dijamin Ketagihan!
BACA JUGA:Karyawan Raffi Ahmad Menangis Haru Diajak Umroh, Rayanza Jatuh
Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Adrizal juga menyampaikan kondisi yang hampir serupa di mana PLTU Ombilin di Sawah Punto telah mendapat sanksi administrasi sebanyak tiga kali tapi tidak ada tindakan lanjutan dari KLHK.