KLHK Dikritik Tak Tegas dalam Penegakan Hukum Terhadap PLTU Bengkulu

Selasa 24-09-2024,19:30 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah dikritik tak tegas dalam penegakan hukum terhadap PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB).

PT TLB sebagai pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara, dinilai terus melanggar aturan pengelolaan lingkungan.

Menurut beberapa akademisi, warga Teluk Sepang telah merasakan dampak kesehatan dan ekonomi akibat lingkungan yang buruk, seperti gangguan paru-paru dan bronkitis kronis.

Hal ini terungkap dalam seminar bertema “Peran dan partisipasi para pihak dalam pemantauan dan pengaduan ketidakpatuhan korporasi” yang digelar Kanopi Hijau Indonesia, Selasa, 24 September 2024.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Sukses Gelar Kegiatan #Cari_Aman, Gandeng Polresta dan Jasa Raharja

BACA JUGA:6 Manfaat Mengonsumsi Ikan Belanak untuk Ibu Hamil, Tinggi Kandungan Asam Lemak Omega-3 yang Menakjubkan

"Sanksi administrasi yang diterima oleh PLTU Teluk Sepang tidak memiliki efek jera, sehingga pelanggaran masih terus berlangsung," kata Fahmi Arisandi, Akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

KLHK dinilai telah melindungi ketidakpatuhan PT Tenaga Listrik Bengkulu yang merupakan pengelola PLTU batubara dalam pengelolaan lingkungan.

"Buktinya sudah empat kali diadukan warga dan sudah mendapat sanksi administrasi tapi tidak ada perubahan dalam pengelolaan lingkungan, tetap tidak patuh," ujar Fahmi.

Fahmi menegaskan bahwa lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap manusia yang harus dipenuhi dan dijamin negara, tanpa harus membuat pengaduan apalagi menggugat ke pengadilan.

BACA JUGA:Tengku Dewi Mantap Lanjutkan Proses Perceraian Usai Melahirkan Anak Keduanya

BACA JUGA:6 Langkah Optimal untuk Perawatan Batang Alpukat Mentega Setelah Pemanenan

Dalam seminar itu, Ali Akbar Ketua Kanopi Hijau Indonesia memaparkan temuan hasil pemantauan dan pengaduan terhadap PLTU Bengkulu yang sudah mendapat sanksi sebanyak empat kali dari KLHK.

Sanksi pertama atas ketidakpatuhan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) terhadap amanat dokumen pengelolaan lingkungan dalam ANDAL, RKL-RPL adalah pembuangan limbah air bahang tanpa izin ke laut dalam kawasan Pantai Teluk Sepang dan menerima sanksi administrasi pada akhir April 2020.

Kedua, pengaduan tentang air bahang yang berbau menyengat ke laut lepas pada November 2020 dan telah dijatuhi sanksi administrasi pada Maret 2021. Pengaduan ketiga tentang kolam air bahang yang jebol pada Agustus 2022 dimana KLHK mengirimkan surat balasan yang menerangkan bahwa PT TLB telah diberikan sanksi administrasi dan paksaan pemerintah pada November 2022.

Kategori :