6. Kabupaten Sijunjung: Rp61.059.968.000
7. Kabupaten Dharmasraya: Rp53.731.011.000
8. Kabupaten Padang Pariaman: Rp100.544.053.000
9. Kabupaten Solok Selatan: Rp41.807.792.000
10. Kabupaten Pasaman Barat: Rp97.063.957.000
11. Kota Sawahlunto: Rp20.651.099.000
12. Kota Pariaman: Rp40.075.236.000
13. Kabupaten Kepulauan Mentawai: Rp45.136.504.000
14. Kabupaten Pasaman: Rp69.951.371.000
Demikian informasi mengenai pagu dana desa tahun 2025 untuk Provinsi Sumatera Barat.
Simak terus informasi terbaru mengenai dana desa di rakyatbengkulu.com