Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 di Sumatera Utara: Labuhanbatu, Langkat, Mandailing Natal, dan Nias

Jumat 27-09-2024,14:37 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

Informasi ini berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai APBN 2025, kunjungi RakyatBengkulu.com.

Kategori :