Kesal dengan penolakan tersebut, MA memaksa SY memegang pipa yang masih panas, menyebabkan luka bakar di tangan anak tersebut.
BACA JUGA:10 Langkah Ampuh untuk Persiapan Lahan Budidaya Kubis yang Sukses
BACA JUGA:5 Shio dengan Insting Bisnis Kuat di Tahun Ular Kayu 2025
"Tersangka langsung memaksa anaknya untuk memegang pipa panas tersebut hingga korban menderita luka bakar di bagian tangan," tambah Todo Rio.
Akibat tindakan MA, anak tirinya mengalami luka fisik dan trauma psikologis.
Selama pemeriksaan, SY terlihat sangat ketakutan, sehingga diperlukan pendampingan khusus untuk menjaga kesehatan mentalnya.
Polres Kaur telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaur untuk memastikan pendampingan bagi korban.
“Kami pastikan pendampingan khusus untuk anak korban guna menjaga psikologisnya,” terang Todo Rio.
BACA JUGA:8 Langkah Mudah untuk Budidaya Kubis yang Sukses bagi Pemula
BACA JUGA:Diskominfo Kota Bengkulu Lakukan Identifikasi Terkait Disinformasi Pilkada 2024
Sementara itu, proses hukum terhadap MA terus berlanjut.
Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp15 juta sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Atas tindakannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta," kata AKP Todo Rio.
MA, saat ditemui, mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut tindakannya sebagai hasil dari emosi spontan dan berjanji siap menghadapi proses hukum.
BACA JUGA:Pemasangan Lampu Jalan Umum di Mukomuko, Alokasikan Anggaran Rp1 Miliar