Pria di Bengkulu Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Ditangkap Polisi Saat Berkendara di Jalan
Pria di Bengkulu Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Ditangkap Polisi Saat Berkendara di Jalan--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pria berinisial MY (50) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.
Warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ini diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sebanyak empat kali.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo, melalui Kanit Resmob Macan Gading, Ipda Muhammad Ego Fermana, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif.
Tim Resmob berhasil mengamankan MY saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ramalan Shio Cinta 2025: Siapa yang Bakal Dapet Gebetan Baru dan Siapa yang Balikan Sama Mantan?
BACA JUGA:Siapa IShowSpeed? Mengungkap Sosok Youtuber Terkenal yang Kunjungi Indonesia
“Kita amankan MY di jalan hal tersebut dilakukan ketika sudah melakukan penyelidikan yang di lakukan tim PPA Polresta Bengkulu hingga dilakukan reaksi sekarang ini,” ungkapnya dikutip KORANRB.ID.
Menurut keterangan, tindakan asusila tersebut terjadi di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di tempat.
Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksinya. Pelaku juga mengancam dan meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Kecurigaan keluarga yang melihat korban mengalami trauma akhirnya mengungkap kejadian ini.
BACA JUGA:10 Cara Alami Efektif Mengatasi Diare yang Perlu Anda Ketahui
Setelah mengetahui kebenarannya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Bengkulu.
Tim bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap MY saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Sutoyo Tanah Patah, Kota Bengkulu.
Berdasarkan pemeriksaan dari tim unit PPA yang sudah mengantongi bukti yang cukup, tim bergerak cepat untuk menangkap tersangka.
Saat ini, MY sedang diperiksa oleh Unit PPA Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:10 Cara Alami Efektif Mengatasi Diare yang Perlu Anda Ketahui
BACA JUGA:10 Cara Alami Mengatasi Dahak Membandel yang Wajib Anda Coba
Dengan penangkapan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: