BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - MA (27) seorang warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, LI (36) dan anak tirinya, SY (8).
Pria ini ditangkap oleh Polres Kaur pada 24 September 2024, sehari setelah insiden penganiayaan yang terjadi di rumah mereka.
Kasus ini terungkap setelah istri dan anaknya melaporkan tindak kekerasan yang dialami.
Menurut keterangan dari para saksi dan korban, MA diduga kerap bertindak kasar, terutama ketika tersulut emosi.
BACA JUGA:Warga dan Polisi Bersatu Musnahkan Puluhan Botol Miras Ilegal di Semidang Alas Maras
BACA JUGA:Polisi Bekuk 7 Diduga Anggota Geng Motor Usai Video Viral di Kota Bengkulu
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th membenarkan hal tersebut dan menyebut jika pelaku telah diamankan.
“Kita telah amankan seorang pemuda yang melakukan dugaan tindak pidana KDRT pada tanggal 24 September yang lalu. Sekarang sudah kita tetapkan jadi tersangka,” ujarnya dikutip KORANRB.ID.
Kekerasan tersebut bermula dari kejadian sepele. MA merasa terganggu oleh kebisingan anak-anak yang bermain di rumah saat dirinya hendak tidur.
Tidak bisa mengendalikan amarah, ia memarahi istrinya, yang berujung pada aksi penganiayaan.
BACA JUGA:9 Tips Memilih Benih Kubis Berkualitas untuk Hasil Panen yang Optimal
BACA JUGA:Momen Terbaik untuk Investasi! Ini 4 Shio dengan Peluang Investasi Terbaik di Tahun 2025
“Tersangka ini mengatakan selaku ibu korban tidak becus dalam menjaga anak sehingga cekcok berujung penganiayaan,” jelas AKP Todo Rio.
Kekerasan tidak berhenti di situ. Beberapa hari kemudian, MA melukai anak tirinya, SY.
Insiden terjadi ketika MA sedang memperbaiki kandang ayam. Ia meminta SY untuk mengambil air, namun sang anak menolak.