BACA JUGA:Resep Ikan Patin Tempoyak Khas Bengkulu yang Lezat dan Menggugah Selera
Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, sengketa antara ahli waris dan Pemerintah Kota Bengkulu dimenangkan oleh ahli waris.
Pemerintah kota pun telah melakukan upaya hukum hingga kasasi, namun berujung diwajibkan membayar ganti sewa sebesar 4 miliar rupiah.
Tidak hanya itu, putusan tersebut juga mencakup eksekusi terhadap bangunan sekolah.