Selanjutnya, Kapolresta Bengkulu mengatakan bahwa mereka yang dilakukan penahanan dan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terancam 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Polisi Bekuk 7 Diduga Anggota Geng Motor Usai Video Viral di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Heboh Video Geng Motor Beraksi di Kapuas 4 Lingkar Barat Kota Bengkulu, Berikut Penjelasan Polisi
"Kedua tersangka ini dan DPO yang masih kabur itu terancam hukuman 7 tahun penjara," terang Deddy.
Diketahui, sebelumnya warga Kota Bengkulu dihebohkan dengan aksi penyerangan yang dilakukan geng motor terhadap sejumlah anak muda yang sedang nongkrong di Jalan Kapuas 4.
Dimana gerombolan geng motor ini lalu datang dan menyerang anak muda yang sedang nongkrong tersebut, baik menggunakan tangan kosong ataupun menggunakan senjata tajam.
Aksi kekerasan geng motor pun sering terjadi dan menimbulkan keresahan masyarakat, hingga terakhir kali kawanan geng motor beraksi di Pantai Panjang menyerang driver ojek online yang sedang mangkal.
BACA JUGA:Segera Lapor! Kalau Lihat Konvoi Dengan Sajam, Kapolresta Bengkulu Warning Geng Motor
BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Orang, Ojol di Kota Bengkulu Lapor Diserang Geng Motor
Tetapi 3 pelaku penyerangan berhasil diciduk.