BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Warga Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, Feni Salfina harus menelan pil pahit ditipu pacar onlinenya sampai Rp71 juta.
Adapun sang pacar online tersebut dikenalnya dari aplikasi TikTok berinisial AE.
Pacar onlinenya tersebut mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan Migas di Papua.
Selanjutnya, berbekal bujuk rayu akan dinikahi oleh sang pacar, Feni Salfina yang saat ini berstatus janda, rela mengirimkan uang Rp71 juta kepada AE.
BACA JUGA:Kecewa Dijanjikan Jadi Honorer, Warga Rawa Makmur Terjebak Penipuan Oleh Teman Sendiri
BACA JUGA:Waspada! Shio yang Akan Terjebak Penipuan di Tahun 2025 & Cara Menghindarinya
Meskipun mereka berdua belum pernah bertemu atau bertatap muka secara langsung.
AE beralasan uang tersebut akan digunakannya untuk membayar pajak, guna mencairkan uang miliknya yang berjumlah Rp1 miliar di perusahaan Migas tempat ia bekerja.
Akan tetapi setelah uang dikirim, Feni Salfina tidak lagi bisa menghubungi sang pacar.
Seluruh kontak Feni diblokir oleh sang pacar online tersebut.
BACA JUGA:Udah Kebelet Punya Tanah? Hati-hati Sama Penipuan!
BACA JUGA:Cara Cek Legalitas Tanah Sebelum Membeli: Tips Ampuh Hindari Penipuan!
Kemudian Feni Salfina melakukan upaya hukum dengan melaporkan AE ke Polresta Bengkulu, atas tindak pidana penipuan serta penggelapan.
“Saya melaporkan kasus yang menimpa saya ini pada tanggal 27 september 2024 untuk kejadian itu pada awal bulan September 2024,” ungkap Feni dikutip dari KORANRB.ID, Rabu, 2 Oktober 2024.
Disampaikan Feni Salfina, dirinya kenal dengan AE melalui aplikasi TikTok.