REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Sebuah video yang memperlihatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, viral di media sosial.
Video berdurasi 41 detik tersebut memperlihatkan oknum ASN, yang merupakan camat di salah satu kecamatan, menyatakan dukungannya secara terbuka dan menyebut akan membentuk koordinator desa untuk Paslon tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Laporan disampaikan oleh kuasa hukum salah satu Paslon, yang menyertakan video viral sebagai bukti pelanggaran.
BACA JUGA:424.640 Kilogram Cadangan Beras Pemerintah Disalurkan ke 3 Kabupaten di Bengkulu
"Laporan ini sudah kami terima, dan saat ini sedang dalam proses pengecekan administrasi serta bukti video berdurasi 41 detik itu," ujar Ahmad Ali pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Bawaslu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Proses verifikasi alat bukti dan pelanggaran akan dilakukan selama tujuh hari.
Ahmad Ali juga menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada ASN lain yang terlibat dalam pelanggaran ini, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Secara aturan, ASN tidak dibenarkan terlibat dalam politik praktis, apalagi secara terang-terangan. Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut," tegas Ahmad Ali.
Video tersebut telah menyebar luas di media sosial, khususnya di Facebook, yang memperlihatkan oknum ASN mendiskusikan rencana bertemu dengan kepala desa untuk membentuk koordinator desa bagi salah satu Paslon.
BACA JUGA:ODGJ Ngamuk dan Bakar Pondok Warga, Dievakuasi ke RSJKO Bengkulu
"Bawaslu selalu terbuka menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Laporan harus disertai bukti yang valid agar dapat ditindaklanjuti," tambahnya.