HONDA

Perdagangan 80,5 Kg Sisik Trenggiling Terbongkar, Tiga Pelaku Diamankan di Kalsel

Perdagangan 80,5 Kg Sisik Trenggiling Terbongkar, Tiga Pelaku Diamankan di Kalsel

Petugas Gakkum Kemenhut memperlihatkan barang bukti perdagangan sisik trenggiling yang berhasil dimankan di Kalsel--Facebook/Ditjen Gakkum Kehutanan

RAKYATBENGKULU.COM – Upaya perlindungan satwa liar kembali menunjukkan hasil signifikan.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menggagalkan perdagangan ilegal 80,5 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Selatan

Satwa ini termasuk dalam kategori tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Pengungkapan kasus ini mengamankan tiga tersangka berinisial GS, HM, dan GL yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli bagian tubuh trenggiling, yang nilai ekonominya sangat tinggi di pasar gelap internasional. 

Dari ketiganya, GS kedapatan memiliki 15,5 kg sisik trenggiling, sementara HM dan GL menyimpan 65 kg sisik lainnya.

BACA JUGA:Harga BBM Nonsubsidi Turun Awal Juni, Pertamax dan Dexlite Lebih Murah

BACA JUGA:Sirkuit Mandalika Siap Guncang ITCR 2025, Tiga Seri Balapan Jadi Sorotan

“Perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar seperti trenggiling masih terjadi. Ini menunjukkan kejahatan terhadap satwa dilindungi belum mereda,” kata Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dikutip dari AntaraNews.com. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Khusus Transnational Forestry and Wildlife Crimes, Cyber Patrol, dan Unit Anti-Pencucian Uang (TPPU) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Trenggiling merupakan salah satu satwa yang paling banyak diburu secara ilegal di dunia.

Sisiknya, yang dipercaya memiliki manfaat medis di beberapa negara, menjadi komoditas yang sangat dicari dan diperdagangkan secara rahasia.

BACA JUGA:Rumah Warga di Ratu Agung 2 Bengkulu Ludes Terbakar, Diduga Akibat Anak Bermain Korek Api

BACA JUGA:AI Bisa Jadi Senjata Lawan Judi Online yang Sasar Anak

Fakta ini menempatkan perdagangan satwa liar di peringkat keempat sebagai jenis kejahatan terorganisasi dengan omzet terbesar setelah narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: