2 Pelajar di Rejang Lebong Jadi Korban Curas, 1 Tersangka Ditangkap, 1 Masih Diburu

Kamis 03-10-2024,18:49 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Dua pelajar kakak beradik dari Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Yohanes (17) dan adiknya Cristian (16), menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada 13 Agustus 2024. 

Peristiwa ini terjadi saat keduanya dalam perjalanan menuju sekolah di Kecamatan Binduriang.

Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Desa Lubuk Alai, kedua pelajar tersebut dipepet oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. 

Pelaku berusaha merampas sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 2624 TT yang dikendarai oleh korban. 

BACA JUGA:Video Viral Oknum ASN Dukung Salah Satu Paslon Bupati di Rejang Lebong Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA:424.640 Kilogram Cadangan Beras Pemerintah Disalurkan ke 3 Kabupaten di Bengkulu

Yohanes mencoba melawan, namun salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk Yohanes.

Melihat kakaknya terluka, Cristian ketakutan dan akhirnya merelakan sepeda motor mereka dibawa kabur oleh pelaku. Kedua tersangka melarikan diri ke arah Desa Lubuk Alai, Kecamatan SBU.

Keesokan harinya, 14 Agustus 2024, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ulak Tanding (PUT). 

Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekad Parmo, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan Kapolsek PUT, Iptu Iman, membenarkan peristiwa tersebut saat menggelar konferensi pers pada Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ini Daftar Desa di Kabupaten Klungkung, Bangli, Karangasem dan Buleleng Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024

BACA JUGA:44 Desa di Kuantan Singingi Provinsi Riau Raih Dana Insentif Desa 2024, Simak Rincinya

"Setelah menerima laporan, Polsek PUT segera melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. Pada 2 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, salah satu pelaku berinisial Mu berhasil ditangkap di sebuah kebun di Desa Sinar Gunung," jelas Wakapolres.

Tersangka Mu (30) diketahui merupakan residivis kasus curas yang pernah diproses di wilayah hukum Polres Lubuklinggau pada tahun 2012. 

Setelah memperoleh keterangan dari korban, petugas melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian dan menemukan sepeda motor korban yang ditinggalkan oleh pelaku. 

Kategori :