BACA JUGA:Simak 164 Desa di Kabupaten Aceh Utara Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024
BACA JUGA:Rincian 139 Desa di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024
“Isu yang berkembang seperti itu masuk dalam ranah pembodohan masyarakat. Kenapa ? PIP itu sudah jelas program pemerintah,” kata Lusi dikutip dari KORANRB.ID.
Lusi juga menyebutkan aturan tentang PIP tersebut sudah jelas dalam Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 tentang Juknis PIP di pasal 1.
Dikatakan bahwa PIP itu adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin.
“Jadi bukan bantuan-bantuan dari oknum tertentu. Jadi sangat naif kalau ada orang-orang tertentu justru memanfaatkan ini untuk kepentingan pribadi dia,” sampai Lusi.
BACA JUGA:Rincian 139 Desa di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024
BACA JUGA:Rincian 115 Desa di Kabupaten Aceh Besar Raih Dana Insentif Desa 2024
Tentu saja ini pembodohan masyarakat, sambung Lusi, dan merupakan tanggungjawab Dikbud yang harus menjelaskan PIP secara regulasi dan bukan percaya oknum tertentu di luar pemerintah.
Selanjutnya, sebagai langkah tegas, Disdikbud sudah melaporkan peristiwa ini kepada Kejari Bengkulu Selatan.
Dirinya sudah memiliki data-data tentang dugaan pungli pada program PIP.
Data tersebut sudah dikoordinasikan dengan Satintel Kejari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Ini 62 Desa di Kabupaten Aceh Barat Raih Dana Insentif Desa 2024
BACA JUGA:57 Desa di Kabupaten Aceh Tengah Raih Dana Insentif Desa 2024, Ini yang Beruntung
Data dimilikinya mulai dari bukti pengondisian penerima bantuan PIP, chat WhatsApp yang mengondisikan penerima PIP sampai bukti rekaman dan serta video dan masih banyak lainnya.
Secara umum laporan sudah disampaikan dengan jelas kepada aparat penegak hukum dan bukti lainnya belum ditampakkan dengan jaksa tapi akan disertakan bersama laporan tertulis nantinya.