REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat.
Tahapan kampanye telah dimulai, dan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong menegaskan pentingnya netralitas Kepala Desa (Kades) dalam proses ini.
Kades diimbau untuk tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong, Merlianto A. Gumay, mengingatkan kembali agar seluruh Kades menjaga netralitas.
BACA JUGA:Kampanye Perdana, Dani Hamdani dan Sukatno Disambut Antusias Warga Bengkulu
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Bantu Warga Pindah Pemilih hingga 27 Oktober 2024
"Kami menegaskan, agar Kades tetap netral tanpa memihak salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Ini bukan hanya aturan, tapi kewajiban," ujarnya.
Regulasi Terkait Netralitas Kades
Kepala Desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Permendagri 112 Tahun 2014 yang diubah menjadi Permendagri 65 Tahun 2017, dan PP 43 Tahun 2014 yang diperbaharui dengan PP 47 Tahun 2015.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf g, dengan jelas melarang Kades menjadi pengurus partai politik.
BACA JUGA:Lakukan Pendataan, Bawaslu Kota Bengkulu Awasi Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
BACA JUGA:6 Manfaat Es Batu untuk Wajah, Meningkatkan Sirkulasi Darah dan Kecantikan Kulit
Pasal 29 huruf j juga melarang Kades ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pilkada.
Merli menjelaskan lebih lanjut, “Jika ada Kades yang melanggar aturan ini, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika sanksi tersebut tidak ditaati, bisa berlanjut dengan pemberhentian sementara dan bahkan pemberhentian tetap.”
Tegas, Pelanggaran Bisa Berujung Pidana