Sebelumnya, Pemkot Bengkulu juga telah mengambil langkah strategis dengan menaikkan tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Bantu Warga Pindah Pemilih hingga 27 Oktober 2024
BACA JUGA:Lakukan Pendataan, Bawaslu Kota Bengkulu Awasi Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
Tarif untuk kendaraan roda dua kini menjadi Rp2 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat menjadi Rp3 ribu, masing-masing mengalami penyesuaian dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp1 ribu dan Rp2 ribu.
Penaikan tarif retribusi parkir ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang diturunkan dari undang-undang tersebut.
Peraturan baru tersebut telah disahkan melalui kerja sama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dengan berbagai langkah yang diambil oleh Bapenda, diharapkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir dapat terus meningkat.
BACA JUGA:6 Manfaat Es Batu untuk Wajah, Meningkatkan Sirkulasi Darah dan Kecantikan Kulit
BACA JUGA:7 Tips Ampuh Merawat Kuku Agar Tetap Cantik dan Sehat
Keberhasilan dalam menggali potensi PAD sangat penting bagi pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Kota Bengkulu.
Sebagai tindakan preventif, Bapenda berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan terkait pengelolaan parkir agar masyarakat tidak dirugikan dan semua pendapatan yang dibangkitkan dapat kembali untuk kesejahteraan publik.
Dengan langkah-langkah yang tepat, Kota Bengkulu memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan pendapatannya, yang pada gilirannya dapat mendukung program-program pembangunan daerah.
Diharapkan masyarakat pun aktif berpartisipasi dalam pengawasan serta mematuhi peraturan yang ada untuk menciptakan suasana pemerintahan yang transparan dan akuntabel.