BACA JUGA:Shio yang Siap Meroket di Penghujung 2024: Naga, Tikus, dan Monyet
Selain itu, KPU memperkenalkan sistem informasi rekapitulasi pemilu, Sirekap, yang akan digunakan dalam proses rekapitulasi hasil pemilihan.
"Layanan pindah memilih ini bisa dilakukan di semua tingkat, mulai dari PPS, PPK, hingga KPU Kabupaten Rejang Lebong," tambahnya.