MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu telah mengeluarkan rekomendasi penting terkait penanganan darurat bagi lokasi longsor yang terjadi di tebing Sungai Manjuto, Desa Pondok Panjang, Kabupaten Mukomuko.
Peristiwa tersebut mengakibatkan satu rumah tergerus dan amblas ke dalam sungai, menandakan adanya masalah serius yang perlu segera ditangani.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, menjelaskan bahwa pihak BWSS VII Bengkulu telah melakukan kajian teknis di lokasi longsor.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Telusuri Dugaan Keterlibatan Lurah dalam Politik Praktis
BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu Imbau Warga Waspada Terhadap Makanan Kedaluwarsa
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada longsor di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto. Setelah kami melakukan kajian teknis di lokasi, kami sampai pada kesimpulan bahwa penanganan darurat diperlukan," ujar Apriansyah dikutip antaranews.com, Minggu, 13 Oktober 2024.
Dalam penjelasannya, Apriansyah menyebutkan bahwa tim BWSS VII melakukan analisis menyeluruh untuk memahami debit air serta dampak potensial jika tidak ada tindakan penanganan yang segera.
Hasil kajian ini menjadi dasar bagi rekomendasi yang diajukan untuk menangani masalah tersebut.
Terkait metode penanganan, Apriansyah menjelaskan bahwa ada dua opsi yang dipertimbangkan.
BACA JUGA:KORMI Rejang Lebong Gelar Festival Layangan Adu, Ratusan Peserta Ramaikan Ajang Tradisional
BACA JUGA:Debat Kandidat Bupati Lebong Digelar Dua Kali, Siap Bahas Visi dan Misi Calon
Salah satu opsi adalah pembangunan penahan tebing, namun hal ini dianggap tidak mungkin untuk dilakukan secara darurat karena memerlukan biaya yang besar serta harus ada perencanaan yang disetujui oleh pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, langkah tercepat yang kami ambil adalah melaksanakan sodetan air sungai. Kami harus menghitung lebar dan panjang sodetan ini sebelum data final dikeluarkan," ujarnya.
Setelah kajian teknis selesai, hasil rekomendasi ini akan diajukan kepada pejabat sementara bupati.
"Kami berharap bupati dapat mengeluarkan keputusan tentang status tanggap darurat," jelas Apriansyah.