Penyidikan Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Bengkulu, Kejati Bengkulu Fokus pada Pembuktian Ilmiah

Senin 14-10-2024,07:00 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Proses penyidikan dugaan korupsi terkait ganti rugi lahan untuk proyek tol Bengkulu-Taba Penanjung (2019-2020) terus berlanjut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih melakukan pendalaman atas temuan yang berpotensi menambah kerugian negara.

Sejauh ini, dugaan mark-up pada beberapa item biaya, termasuk biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP), menjadi fokus penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menyatakan bahwa tim penyidik perlu waktu tambahan untuk memeriksa berbagai item yang berhubungan dengan kasus ini.

BACA JUGA:Warga Kedurang Ilir Resah, Pemuda Mabuk Berulah di Toko dan Lakukan Pengancaman

BACA JUGA:Lovebird dan Perannya dalam Ekosistem: Pentingnya Melestarikan Spesies Ini

“Masih proses lebih lanjut dan membutuhkan waktu pendalaman lagi. Karena ada beberapa hal yang lebih kita fokuskan lagi. Kita lakukan demikian agar tidak terlalu melebar dan cepat selesai," jelasnya dikutip KORANRB.ID.

Danang juga menambahkan, perhitungan kerugian negara sedang dicocokkan dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

“Hasil audit masih kita selesaikan,” ungkapnya singkat.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya kelebihan pembayaran (mark-up) pada ganti rugi lahan, di mana item yang seharusnya tidak diperlukan, seperti biaya notaris dan BPHTP, dimasukkan dalam komponen pembebasan lahan.

BACA JUGA:Cara Melatih Lovebird agar Pintar dan Aktif: 5 Trik Sederhana yang Bisa Dilakukan di Rumah

BACA JUGA:Mitos dan Fakta Tentang Lovebird: Benarkah Mereka Tidak Bisa Hidup Sendiri?

Hal ini memicu kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp18 miliar.

"Kerugian negara dalam kasus ini terkait pembebasan lahan tol, yang disebabkan oleh dugaan mark-up pada beberapa item terkait ganti rugi lahan," tambah Danang.

Metode scientific evidence (pembuktian ilmiah) menjadi andalan penyidik dalam mengungkap berbagai kejanggalan terkait pohon-pohon yang ditebang di sepanjang area proyek tol tersebut.

Kategori :