Pendekatan ini kerap digunakan dalam kasus yang membutuhkan pembuktian kompleks, seperti kebakaran hutan skala nasional.
BACA JUGA:BWSS Bengkulu Rekomendasikan Penanganan Darurat untuk Longsor di Mukomuko
BACA JUGA:Panduan Merawat Lovebird untuk Pemula: Tips Sederhana agar Burung Sehat dan Bahagia
"Kita lakukan penyelidikan ilmiah jadi memang banyak item yang harus dicek lagi,” kata Danang.
Pendalaman penyidikan mengarah pada enam desa di Bengkulu Tengah dan satu kelurahan di Kota Bengkulu, di mana ribuan pohon yang diganti rugi ternyata mempengaruhi besaran kerugian negara.
Dengan perkembangan ini, Kejati Bengkulu terus berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan validitas perhitungan.
Meski penyelidikan terus berkembang, Kejati Bengkulu belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Raja Ampat dan Tambrauw Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024, Berikut Ini Daftarnya
"Sampai saat ini, tim Kejati Bengkulu memang belum menetapkan tersangka. Sebab kerugian negara belum selesai dihitung,” pungkas Danang.
Proyek tol Bengkulu-Taba Penanjung, yang menelan anggaran Rp190 miliar, kini tengah diawasi ketat terkait dugaan penyimpangan dalam proses ganti rugi lahan dan tanam tumbuh.
Tim penyidik berharap segera mendapatkan kejelasan setelah audit dan pembuktian ilmiah selesai dilakukan.