ASN Tak Netral di Pilkada 2024 Terancam Sanksi, Sekda Rejang Lebong Ingatkan Pentingnya Netralitas

Senin 14-10-2024,17:09 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

Terkait kasus tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sudah menangani dan melakukan penyelidikan. 

Jika terbukti melanggar, para ASN tersebut akan dikenai sanksi disiplin pegawai. 

Selain itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong juga sedang menunggu petunjuk dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat untuk menangani tiga oknum ASN yang dilaporkan terlibat politik praktis.

BACA JUGA:Klarifikasi Dokter Richard Lee Terkait Tuduhan Bukan Dokter dan Saham Daviena 20%

BACA JUGA:4 Cara Mudah Membuat Kaki Glowing: Jadikan Rutinitas Harian untuk Hasil Maksimal

"Kami masih menunggu arahan dari BKN pusat terkait kasus ini. Laporan sudah dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dan saat ini sedang dalam proses lebih lanjut," ujar Wahyu Destiawan, Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong.

Pada tanggal 3 Oktober 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong menerima laporan dari tim hukum salah satu pasangan calon terkait keterlibatan oknum ASN dalam aktivitas politik praktis. 

Setelah dilakukan pengkajian, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada BKN dan Kemendagri untuk menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan sanksi yang sesuai.

Kategori :