Apa Hukumnya Bersedekah Atas Nama Orang yang Telah Meninggal? Ini Penjelasannya Menurut Islam

Rabu 16-10-2024,08:15 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

RAKYATBENGKULU - Dalam Islam, bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal adalah suatu amalan yang dianjurkan dan diperbolehkan.

Serta dapat memberikan manfaat bagi orang yang telah wafat tersebut. 

Berdasarkan ajaran agama, amal perbuatan baik yang dilakukan oleh orang yang masih hidup dapat sampai pahalanya kepada orang yang sudah meninggal.

Dengan syarat niatnya untuk memberikan pahala tersebut kepada almarhum.

BACA JUGA:Boleh Menunda Mandi Wajib dalam Ajaran Islam, Asalkan Memenuhi Hal Ini

BACA JUGA:Mengapa Istri Tidak Boleh Melawan Suami? Ini Alasan Menurut Ajaran Islam

Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci mengenai hukum dan dalil-dalil terkait sedekah atas nama orang yang sudah meninggal:

1. Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis

- Al-Qur'an: Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Hasyr ayat 10:

"Dan orang-orang yang datang setelah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami."

Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam dianjurkan untuk mendoakan dan melakukan kebaikan untuk orang-orang yang telah meninggal.

BACA JUGA:Sudah Ada Sejak Abad ke-15, Ini Pandangan Islam Terhadap Tradisi Sekaten yang Ada di Yogyakarta

BACA JUGA:5 Hal yang Sering Dikira Haram Ternyata Halal dalam Islam

- Hadis: Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali 3 perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya."

Hadis ini menjelaskan bahwa salah satu amalan yang pahalanya terus mengalir bagi orang yang telah meninggal adalah sedekah jariyah.

Kategori :