REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 38.197 wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong belum melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, hingga batas akhir pada 30 September 2024.
Mulai 1 Oktober, pemerintah daerah resmi memberlakukan denda 1 persen bagi wajib pajak yang terlambat membayar.
Oki Mahendra, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, menjelaskan bahwa denda ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sanksi denda ini diberlakukan untuk mendorong kedisiplinan para wajib pajak dalam membayar PBB-P2 tepat waktu.
BACA JUGA:Tips Praktis Merawat Busi Motor dari Astra Motor Bengkulu
"Denda 1 persen ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 bagi yang belum melunasi PBB. Kami mengimbau para wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran agar tidak terjadi penumpukan tunggakan," kata Oki.
Sebelum diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024, besaran denda keterlambatan mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan denda sebesar 2 persen.
Dengan aturan baru, denda diturunkan menjadi 1 persen, namun tetap diberlakukan untuk semua tunggakan sebelum dan setelah batas waktu.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Hadirkan Promo Honda EM1e:Plus di Matic Fest X dengan Diskon Menggiurkan
BACA JUGA:Snack Sehat dan Renyah: Resep Keripik Daun Bawang Buatan Sendiri yang Mudah dan Praktis
Sebagai contoh, Oki menyebutkan, jika nilai PBB yang harus dibayar sebesar Rp10.000, dan wajib pajak terlambat membayar, maka denda 1 persen akan ditambahkan sehingga total yang harus dibayarkan menjadi Rp10.100.
Hingga batas akhir 30 September 2024, dari total 85.903 wajib pajak, tercatat masih ada 38.197 yang belum melakukan pembayaran PBB-P2.
Dengan adanya denda ini, Oki berharap wajib pajak lebih disiplin dan menyelesaikan pembayaran sebelum jatuh tempo di tahun-tahun mendatang.
BACA JUGA:Resep Rica-Rica Ayam Spesial dari Chef Rudy Choirudin untuk Keluarga