HONDA

38.197 Wajib Pajak Belum Bayar PBB-P2 2024, Denda 1 Persen Mulai Berlaku!

38.197 Wajib Pajak Belum Bayar PBB-P2 2024, Denda 1 Persen Mulai Berlaku!

38.197 Wajib Pajak Belum Bayar PBB-P2 2024, Denda 1 Persen Mulai Berlaku!--badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 38.197 wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong belum melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, hingga batas akhir pada 30 September 2024. 

Mulai 1 Oktober, pemerintah daerah resmi memberlakukan denda 1 persen bagi wajib pajak yang terlambat membayar.

Oki Mahendra, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, menjelaskan bahwa denda ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Sanksi denda ini diberlakukan untuk mendorong kedisiplinan para wajib pajak dalam membayar PBB-P2 tepat waktu.

BACA JUGA:9 Nama Lolos Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Rejang Lebong, Siap Diajukan ke BKN dan Kemendagri

BACA JUGA:Tips Praktis Merawat Busi Motor dari Astra Motor Bengkulu

"Denda 1 persen ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 bagi yang belum melunasi PBB. Kami mengimbau para wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran agar tidak terjadi penumpukan tunggakan," kata Oki.

Sebelum diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024, besaran denda keterlambatan mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan denda sebesar 2 persen. 

Dengan aturan baru, denda diturunkan menjadi 1 persen, namun tetap diberlakukan untuk semua tunggakan sebelum dan setelah batas waktu.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Hadirkan Promo Honda EM1e:Plus di Matic Fest X dengan Diskon Menggiurkan

BACA JUGA:Snack Sehat dan Renyah: Resep Keripik Daun Bawang Buatan Sendiri yang Mudah dan Praktis

Sebagai contoh, Oki menyebutkan, jika nilai PBB yang harus dibayar sebesar Rp10.000, dan wajib pajak terlambat membayar, maka denda 1 persen akan ditambahkan sehingga total yang harus dibayarkan menjadi Rp10.100.

Hingga batas akhir 30 September 2024, dari total 85.903 wajib pajak, tercatat masih ada 38.197 yang belum melakukan pembayaran PBB-P2. 

Dengan adanya denda ini, Oki berharap wajib pajak lebih disiplin dan menyelesaikan pembayaran sebelum jatuh tempo di tahun-tahun mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: