LAMPUNG, RAKYATBENGKULU.COM – Kementerian Keuangan telah merilis Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk Kabupaten Lampung Utara.
Total mencapai Rp1,56 Triliun lebih, yang alokasi dana itu wajib masuk di APBD Kabupaten Lampung Utara TA 2025.
Lalu dari alokasi dana Rp1,56 Triliun itu, ada untuk proyek fisik, tunjangan guru, DAK jalan, DAK kesehatan, BOK puskesmas hingga untuk penggajian PPPK dan dana desa.
Berikut ini rincian alokasi transfer dari APBN untuk APBD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2025.
Total APBN untuk APBD Kabupaten Tahun 2025 Rp1.563.816.357,000
Nama Daerah Kabupaten Lampung Utara
1. Total Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 Rp981.271.749,000
- DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp841.096.240,000
- DAU untuk Penggajian Formasi PPPK Rp2.392.832,000
BACA JUGA:Rp936,35 Miliar dari APBN untuk APBD 2025 Lampung Barat: Alokasi Dana Desa, DBH, dan Proyek Fisik
BACA JUGA:APBN 2025 Guyurkan Rp3,42 Triliun ke Lampung: untuk Proyek Fisik, Tunjangan Guru, dan Gaji PPPK
- DAU untuk Pendanaan Kelurahan Rp3.000.000,000
- DAU Bidang Pendidikan Rp88.418.663,000
- DAU Bidang Kesehatan Rp19.663.181,000
- DAU Bidang Pekerjaan Umum Rp26.700.833,000