Setelah mahar diberikan, suami tidak boleh memintanya kembali dengan alasan apapun, kecuali jika istri secara sukarela mengembalikannya.
Hal ini ditegaskan dalam Surah An-Nisa: 4:
"Kemudian jika mereka dengan suka hati memberikan kepada kamu sebagian dari maskawin itu, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
BACA JUGA:Artis Komedi Rini S Bon Bon Meninggal Dunia, Ponakan Beber Fakta Berikut
BACA JUGA:Kabar Tak Sedap Menimpa, Ini Profil Artis Arawinda Kirana
8. Mahar dalam Kasus Perceraian
Jika terjadi perceraian sebelum terjadinya hubungan suami-istri, istri berhak atas setengah dari mahar yang telah disepakati.
Namun, jika hubungan suami-istri telah terjadi, maka istri berhak atas seluruh mahar.
Al-Qur’an (Surah Al-Baqarah: 237):
"Jika kamu menceraikan istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah setengah dari mahar yang telah kamu tentukan."
9. Hikmah dan Filosofi Mahar
- Menghormati martabat wanita: Mahar menunjukkan bahwa wanita memiliki posisi yang dihormati dalam Islam.
BACA JUGA:Waspadai Gelombang Pasang, BPBD Mukomuko Minta Warga Siaga
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK di Mukomuko Bengkulu Tembus 1.518 Pelamar
- Menunjukkan keseriusan suami: Mahar merupakan wujud dari keseriusan seorang pria untuk membangun keluarga.
- Menghindari hubungan tanpa ikatan: Dengan adanya mahar, diharapkan pernikahan memiliki landasan yang lebih kuat dan tidak dianggap remeh.
Mahar adalah simbol komitmen dan penghormatan suami kepada istri, yang menjadi bagian penting dalam akad nikah.
Islam memberikan kebebasan dalam bentuk dan jumlah mahar.