RAKYATBENGKULU.COM - Mahar (mas kawin) dalam Islam adalah pemberian wajib dari seorang suami kepada istrinya sebagai tanda penghormatan, kasih sayang, dan tanggung jawab dalam pernikahan.
Mahar menjadi salah satu syarat sah dalam pernikahan menurut hukum Islam.
Berikut ini adalah ketentuan serta penjelasan lengkap mengenai mahar dalam Islam:
1. Pengertian Mahar
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri pada saat pernikahan, baik berupa harta benda, uang, atau manfaat lainnya.
BACA JUGA:7 Alternatif yang Bisa Dijadikan Mahar, Tidak Selalu Uang
BACA JUGA:Perseteruan Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari Kembali Memanas, Singgung Bisnis Bukan Drama
Mahar adalah hak penuh bagi istri, dan suami tidak boleh meminta kembali mahar tersebut setelah menikah.
2. Dasar Hukum Mahar
Mahar disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis, diantaranya:
Al-Qur’an (Surah An-Nisa: 4):
"Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
Hadis Nabi Muhammad SAW :
BACA JUGA:Video Lama Irish Bella dan Ammar Zoni Viral Lagi, Saat Ditanya Apakah Akan Menikah Lagi
BACA JUGA:Siapa Sosok Suami Irish Bella, Benarkah Pengusaha Sukses dari Aceh?
“Carilah sesuatu (untuk dijadikan mahar), walaupun hanya cincin dari besi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa mahar bisa sangat sederhana asalkan ada kemampuan dan niat baik dari pihak suami.