Antara lain, Penetapan Pengadilan Negeri Tais yang dikeluarkan pada beberapa tanggal sepanjang 2024, serta Surat Penyitaan Kepala Kejari Seluma tertanggal 13 Maret 2024.
Aset yang disita terkait dugaan korupsi dalam proses tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa lahan di Kelurahan Sembayat, yang memiliki luas total sekitar 199.681 m².
BACA JUGA:Lampu PJU Kini Diawasi dengan Sistem Canggih, Korsleting dan Kerusakan Langsung Terdeteksi
“Plakat ini dipasang menandakan bahwa aset ini sudah resmi disita hingga proses peradilan kasus ini final,” kata Ahmad Ghufroni dikutip KORANRB.ID.
Meski lahan tersebut telah resmi disita, pihak Kejari Seluma menegaskan bahwa bangunan di atas lahan yang disengketakan tidak termasuk dalam penyitaan karena tidak menjadi objek utama kasus ini.
"Kita fokus ke lahan yang kita sita, kalau bangunannya tidak kita sita karena lain perkaranya nanti," jelas Ghufroni.
Kasus Tukar Guling yang Merugikan Negara
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2024, Kejari Seluma telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, dan beberapa pejabat lain seperti Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM, Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap, dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.