BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah mengalami penundaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menyita lahan seluas 19 hektare yang berlokasi di Kelurahan Pasar Sembayat, pada Kamis 24 Oktober.
Lahan ini adalah aset hasil tukar guling pada tahun 2008, yang kini diidentifikasi menimbulkan kerugian negara.
Penyitaan dilakukan oleh tim kejaksaan dengan memasang empat plakat penanda di berbagai titik lahan tersebut.
Proses pemasangan plakat ini disaksikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, yang diwakili oleh Tim Aset BKD Seluma, Dinas Perkimhub Seluma, Kantah Pertanahan Seluma, dan berlangsung di bawah pengawasan ketat personel Polres Seluma serta Polsek Seluma Timur.
BACA JUGA:Rp1,73 Triliun untuk Banjarnegara: Simak Pembagian Dana dari APBN 2025 di Sini
BACA JUGA:APBN 2025 Alokasikan Rp9,99 Triliun untuk Jawa Tengah: Pagu dan Detail Proyek
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH, membenarkan pelaksanaan penyitaan ini.
Plakat yang dipasang memuat tulisan, TANAH INI TELAH DISITA OLEH PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI SELUMA dengan rincian lima dasar hukum.