BACA JUGA:Cakupan JKN di Rejang Lebong Capai 98,09%, Targetkan UHC 2025
Berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik, kerugian negara akibat kasus tukar guling ini mencapai Rp 19,5 miliar.
Tanah yang ditukar guling oleh Pemkab Seluma ternyata fiktif karena tanah pengganti tersebut sesungguhnya adalah tanah yang sebelumnya sudah dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan pada 2003.
Fakta ini terungkap dari penelusuran yang menunjukkan bahwa tanah di kawasan Pematang Aur yang diklaim milik Murman Effendi dan ditukar guling dengan tanah di Sembayat tidak pernah benar-benar ada, karena sudah dibebaskan oleh pemerintah sebelumnya.