Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama BPJPH juga intens menggalakkan sosialisasi agar semakin banyak pelaku usaha yang memenuhi standar kehalalan produk mereka.
BACA JUGA:11 Fakta Menarik tentang Hewan Rakun yang Perlu Diketahui
BACA JUGA:KUR BRI Jadi Penyelamat Usaha di Masa Pandemi COVID-19
Nahwan menambahkan bahwa UU Nomor 33 Tahun 2014 menjadi landasan penting bagi pemerintah untuk menjamin ketersediaan produk halal di pasaran, memberikan masyarakat opsi untuk memilih produk yang sesuai dengan keyakinan mereka.
"Karena UU ini mengingatkan kepada Pemerintah untuk menyediakan ketersediaan produk halal, terkait masyarakat ingin memilih yang non halal atau yang halal itu sudah tersedia,” demikian Nahwan.