Produk di Bengkulu Wajib Miliki Sertifikat Halal, Satgas Halal Siap Beri Sanksi Tegas bagi yang Belum Mematuhi
Produk di Bengkulu Wajib Miliki Sertifikat Halal, Satgas Halal Siap Beri Sanksi Tegas bagi yang Belum Mematuhi--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Wilayah Kementerian Agama Bengkulu, melalui Satuan Tugas (Satgas) Halal, berkomitmen menindak produk yang belum memiliki sertifikat halal.
Tindakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dikutip KORANRB.ID Sekretaris Satgas Halal Provinsi Bengkulu, H. Nahwan Effendi, S.Ag., M.M., menjelaskan bahwa kebijakan wajib sertifikat halal dilaksanakan melalui dua tahap.
Tahap pertama, yang berlangsung sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, mengharuskan produk makanan, minuman, jasa pemotongan hewan, dan hasil sembelihan memiliki sertifikat halal.
BACA JUGA:Kisah Bob Freeberg, Pejuang Indonesia Asal Amerika
BACA JUGA:Kisah Lady Godiva, Bangsawan dari Inggris yang Kontroversial dan Menginspirasi
Tahap kedua, berlaku sejak 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026, mengatur kewajiban serupa bagi produk kosmetik, obat-obatan, dan bahan gunaan lainnya.
“Nah, sekarang ini sudah masuk tahap wajib halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2024. Semua produk makanan, minuman, jasa sembelihan, dan hasil sembelihan sudah harus ada sertifikat halalnya. Jika didapati adanya produk yang tidak mempunyai sertifikat halal, maka akan dikenakan sanksi,” ujar Nahwan.
BPJPH menyiapkan sanksi berupa teguran ringan hingga penarikan produk dari peredaran bagi pelaku usaha menengah besar yang belum mematuhi kewajiban ini.
Sementara itu, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), diberikan waktu hingga 2026 untuk menyelesaikan proses sertifikasi, namun kewajiban tersebut tetap harus diupayakan sejak dini.
BACA JUGA:Rumah Impian Dalam Genggaman Wujudkan dengan KPR di BRI, Bunga Ringan dan Aman
BACA JUGA:Mengenal Fakta-Fakta Menarik tentang Luwak yang Wajib Diketahui
“Kalau UMKM diberlakukan 2026 nanti, namun bukan berarti meninggalkan kewajibannya untuk memproses kehalalannya,” lanjut Nahwan.
Restoran, rumah makan, dan usaha katering di hotel-hotel yang tidak memiliki sertifikat halal dapat langsung dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: