Hingga saat ini, situs judi online yang dipromosikan IE masih aktif dan dijadikan barang bukti, bersama dengan satu unit handphone dan akun Instagram miliknya.
IE disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).