BACA JUGA:Rencana Pemerintah Ubah Subsidi BBM Jadi BLT, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin Beberkan Dampaknya
"Kami secepatnya memanggil yang bersangkutan, dan segera kita jadwalkan berkoordinasi dengan OPD terkait, dari pihak kecamatan, Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Seluma," katanya.
Saat ini, kondisi pemerintahan Desa Kemang Manis mengalami ketidakstabilan dengan kekosongan di beberapa jabatan penting.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyebutkan hanya ada tiga perangkat yang aktif, yakni sekretaris desa, kaur keuangan, dan kaur umum serta perencanaan.
Lima jabatan lainnya, termasuk kepala dusun (kadus) dan posisi kasi, kosong akibat pengunduran diri dan mutasi.
BACA JUGA:Lidia Rasakan Manfaat Jaringan Luas ATM BRI Hingga ke Tengah Perkebunan Sawit di Seluma
BACA JUGA:Debitur KUR BRI Sangat Terbantu, Usaha Berkembang dengan Angsuran Terjangkau
Situasi diperparah dengan ketidaksepahaman antara Plt Kades dan kaur keuangan yang menyebabkan terlambatnya pengajuan dana desa tahap I dan II.
Sutrisno, perwakilan BPD, mengungkapkan dampak buruk kekosongan jabatan ini terhadap pelayanan publik.
“Karena banyak terjadi kekosongan di jabatan pemerintahan desa, akhirnya berdampak pada pelayanan publik yang menjadi kurang maksimal, terlebih lagi antara Sekdes selaku Plt. Kades dan Kasi Keuangan tidak ada sinkronisasi,” jelasnya.
Untuk memulihkan situasi, warga dan BPD mengusulkan pengangkatan kembali Alma Jumiarto sebagai Kades.
BACA JUGA:Optimisme BRI Pada Kebijakan Ekonomi di Era Pemerintahan Baru
BACA JUGA:Pengembalian Dana Korupsi Pasar Inpres Bintuhan, Mantan Kepala Dinas Perindagkop Serahkan Rp150 Juta
Sutrisno menjelaskan bahwa Alma pernah menjadi terpidana dalam kasus belanja dana tak terduga (BTT) BPBD Seluma tahun 2022 saat masih menjadi kontraktor, bukan sebagai Kades.
“Dan mengacu pada Permendagri tersebut, artinya Kades Alma bisa diaktifkan kembali untuk kondusifitas desa,” tambah Sutrisno.