38. Desa Simirik Rp806.289,000
39. Desa Singali Rp675.353,000
40. Desa Tarutung Baru Rp703.363,000
41. Desa Tinjoman Lama Rp711.389,000
42. Desa Ujunggurap Rp648.938,000
Pagu definitif Dana Desa tahun anggaran 2025 Kabupaten Padang Sidempuan akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025.