BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polresta Bengkulu meningkatkan upaya pengamanan malam dengan patroli intensif untuk mencegah aksi geng motor dan tawuran antar remaja.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Siapapun yang terlibat (aksi geng motor ataupun tawuran, red), akan kami proses sesuai hukum. Ini peringatan keras bagi para remaja lainnya," ujarnya dikutip Antaranews.com.
Patroli malam ini diharapkan dapat menghalau aktivitas geng motor yang meresahkan, serta menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bengkulu Louhan Kontes, Ajang Prestisius yang Diharapkan Dorong Ekonomi dan Kecintaan pada Ikan Hias
BACA JUGA:20 Puskesmas Bengkulu Tengah Siap Mandiri, Dinkes Targetkan Status BLUD untuk Tahun 2025
Deddy juga mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari, untuk menghindari keterlibatan dalam kegiatan negatif seperti tawuran atau geng berbahaya.
"Orang tua diharapkan mengetahui aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam hal-hal negatif," tambahnya.
Sementara itu, Polda Bengkulu juga siap menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kepada anggota geng motor yang terlibat aksi kriminal, terutama bagi yang membawa senjata tajam.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit IV Renakta Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto.
BACA JUGA:FSPMI Bengkulu Minta Kenaikan UMK Mukomuko 2025, Dinas Tenaga Kerja Tunggu Keputusan UMP Provinsi
"Kita akan kenakan undang-undang darurat terhadap anak-anak terlibat geng motor yang membawa senjata tajam," katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Bengkulu bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyosialisasikan peraturan ini kepada seluruh kepala sekolah di tingkat kota dan provinsi, guna menumbuhkan pemahaman mengenai bahaya dan konsekuensi hukum yang mengintai para pelaku.
Langkah tegas ini muncul menyusul penangkapan beberapa remaja yang terlibat geng motor dan membawa senjata tajam pada Senin 11 November 2024 di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.